Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal PPPK: Hak, Tahapan Pengadaan, hingga Kebutuhan Formasi

Kompas.com - 26/03/2021, 12:02 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan guru tahun ini tidak dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seleksi PPPK juga masuk dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Apa itu PPPK?

Melansir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK diangkat oleh Pejabat Pembinan Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Baca juga: Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK?

Hak PPPK

Apa saja hak yang akan didapatkan PPPK? Berikut hak PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Sementara itu, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur melalui Peraturan Presiden.

Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan priortias kebutuhan.

Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK disusun setiap instansi dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Sebagai informasi, gaji bagi PPPK di instansi pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, sedangkan untuk PPPK di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pengadaan calon PPPK

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, pengadaan calon PPPK dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

  • Perencanaan
  • Pengumuman lowongan
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pengangkatan menjadi PPPK

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk bisa diangkat menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK

Skenario pengadaan CASN 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis skenario pengadaan CASN 2021.

Untuk guru PPPK, akan direkrut sebanyak 1 juta formasi, dengan posisi guru PPPK yang dapat diisi oleh:

  • Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud
  • Guru Honorer Eks THK-2
  • Lulusan PPG yang tidak mengajar

Pemerintah akan merekrut PPPK untuk mengisi jabatan selain guru di instansi pusat atau daerah.

Untuk ASN di pemerintah daerah, dibutuhkan 189.000 formasi untuk CPNS dan PPPK.

Sementara, untuk CPNS dan PPPK di instansi pusat dibutuhkan sebanyak 83.000 formasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com