KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan adanya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan CPNS tahun ini juga akan menerapkan skema yang sama dengan protokol kesehatan pencegan Covid-19.
Ada sejumlah informasi baru yang perlu diketahui seputar pelaksanaan tes CPNS 2021, dari jadwal, kuota hingga teknis pelaksanaan.
Baca juga: [POPULER TREN] Pendaftaran Prakerja Gelombang 16 | Jadwal dan Formasi CPNS 2021
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 sebanyak 1.275.387 orang.
Rinciannya adalah instansi pemerintah pusat sebanyak 73.669 orang dan instansi daerah sebanyak 1.191.718 orang.
Untuk ASN daerah, rinciannya 1.002.616 orang guru PPPK, 70.008 orang PPPK non-guru, dan 119.094 CPNS.
Kendati demikian, Tjahjo menyebut rencana penetapannya hanya 741.551 ASN. Jumlah itu merupakan formasi yang diajukan oleh kementerian/lembaga, pemda atau instansi pemerintah lainnya.
Baca juga: Catat, Ini Jumlah Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS 2021
Pelaksaan seleksi CPNS 2021 rencananya akan dimulai pada April 2021. Berikut rinciannya:
Pelaksanaan seleksi untuk pendidikan kedinasan akan dimulai pada Mei 2021.
Untuk PPPK guru, ada tiga tahap seleksi yang dilakukan, yaitu tahap 1 pada Agustus 2021, tahap 2 pada Oktober 2021, dan tahap 3 Desember 2021.
Sementara pelaksanaan seleksi bagi CPNS dan PPPK non-guru direncanakan pada Juli-Oktober 2021.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Syarat Dokumen Tahun Ini
Salah satu yang baru dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini adalah peserta tak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.
Sebab portal SSCASN kini terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristekdikti), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Update CPNS 2021: Dari Tahapan hingga Jadwal Pelaksanaan
Tak hanya itu, BKN juga akan menggunakan aplikasi face recognition untuk mencegah kecurangan dalam tes CPNS 2021.