Sebagai contoh, pelanggar dapat membayarkan denda tilang tersebut ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.
Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran.
Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayarang Tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan.
Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
Sementara itu, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:
Baca juga: Penjelasan BRI soal Adanya Notif SMS Dana BLT UMKM tetapi Belum Terdaftar di eform.bri.co.id
Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS.
Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Program Kerja Kapolri Baru dan Tanggapan Ahli soal Tilang Elektronik
Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.