KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro berlaku di 15 provinsi mulai 23 Maret sampai 5 April 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengimbau agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus corona.
"Peningkatan disiplin Protkes. Jadi kita harus menerapkan 5M dan juga memperkuat 3T," kata Hudori, melalui konferensi pers, Sabtu (19/3/2021).
Sebelumnya, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021, PPKM mikro berlaku untuk 10 provinsi. Namun kini diperluas menjadi 15 provinsi.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April, Berikut 5 Daerah Tambahan Lainnya...
Provinsi mana saja?
Provinsi yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro mulai 23 Maret sampai 5 April 2021, yaitu:
Parameter penetapan wilayah ini masih sama dengan PPKM sebelumnya, yaitu dengan melihat angka kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Baca juga: Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Terdeteksi di 5 Provinsi, Mana Saja?
Terdapat beberapa pelonggaran dalam menjalankan PPKM mikro, dibanding dengan sebelumnya.
Beberapa di antaranya yaitu kuliah tatap muka untuk perguruan tinggi dan izin kegiatan seni budaya.
Baca juga: Kuliah Tatap Muka Disebut Bisa Dimulai Juli 2021, Simak Syaratnya...
Adapun aturan lengkap PPKM mikro, meliputi:
Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?
Dalam pelaksanaan PPKM mikro, Hudori mengimbau agar setiap desa dan kelurahan membentuk posko.
"Membentuk posko tingkat desa dan kelurahan bagi yang belum membentuk posko. Dan terhadap yang telah dibentuk posko dapat dioptimalkan peran dan fungsinya," tutur Hudori.
Terdapat 4 fungsi posko dalam pemberlakuan PPKM mikro ini, meliputi:
Baca juga: Termasuk B.1.1.7, Ini 3 Mutasi Baru Virus Corona yang Teridentifikasi
Hudori juga berpesan, khusus untuk pengawasan, posko tingkat desa dan kelurahan wajib berkoordinasi dan melapor, agar data masyarakat sampai ke Satgas Covid-19 tingkat nasional.
"Khusus untuk pengawasan, posko di tingkat desa dan kelurahan ini nanti mestinya berkoordinasi dengan Satgas Covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan disampaikan pada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Adapun untuk penetapan zonasi, masih sama seperti PPKM sebelumnya, yaitu zona hijau, kuning, dan merah tergantung jumlah kasus yang terjadi di satuan wilayah terkecil.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia