Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Provinsi yang Menjalankan PPKM Mikro Mulai 23 Maret hingga 5 April

Kompas.com - 20/03/2021, 07:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro berlaku di 15 provinsi mulai 23 Maret sampai 5 April 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengimbau agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus corona.

"Peningkatan disiplin Protkes. Jadi kita harus menerapkan 5M dan juga memperkuat 3T," kata Hudori, melalui konferensi pers, Sabtu (19/3/2021).

Sebelumnya, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021, PPKM mikro berlaku untuk 10 provinsi. Namun kini diperluas menjadi 15 provinsi.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April, Berikut 5 Daerah Tambahan Lainnya...

Provinsi mana saja?

Wilayah PPKM mikro

Provinsi yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro mulai 23 Maret sampai 5 April 2021, yaitu:

  1. Banten
  2. DKI Jakarta
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. DI Yogyakarta
  6. Jawa Timur
  7. Bali
  8. Kalimantian Timur
  9. Sulawesi Selatan
  10. Sumatera Utara
  11. Kalimantan Selatan
  12. Kalimantan Tengah
  13. Sulawesi Utara
  14. Nusa Tenggara Timur
  15. Nusa Tenggara Barat

Parameter penetapan wilayah ini masih sama dengan PPKM sebelumnya, yaitu dengan melihat angka kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Baca juga: Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Terdeteksi di 5 Provinsi, Mana Saja?

Pelonggaran kegiatan masyarakat

Terdapat beberapa pelonggaran dalam menjalankan PPKM mikro, dibanding dengan sebelumnya.

Beberapa di antaranya yaitu kuliah tatap muka untuk perguruan tinggi dan izin kegiatan seni budaya.

Baca juga: Kuliah Tatap Muka Disebut Bisa Dimulai Juli 2021, Simak Syaratnya...

Adapun aturan lengkap PPKM mikro, meliputi:

  • Pembelajaran di perguruan tinggi dan akademi diizinkan tatap muka
  • Kegiatan seni budaya diizinkan maksimal 25 persen
  • Pembelajaran di tingkat SMA/SMK masih secara online
  • Perkantoran 50 persen
  • Sektor esensial dan konstruksi beroperasi 100 persen
  • Mal atau pusat pembelajaran dibuka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan
  • Dine in maksimal 50 persen
  • Tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan
  • Fasilitas umum dibuka maksimal 50 persen dan diatur melalui Perda.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Posko

Dalam pelaksanaan PPKM mikro, Hudori mengimbau agar setiap desa dan kelurahan membentuk posko.

"Membentuk posko tingkat desa dan kelurahan bagi yang belum membentuk posko. Dan terhadap yang telah dibentuk posko dapat dioptimalkan peran dan fungsinya," tutur Hudori.

Terdapat 4 fungsi posko dalam pemberlakuan PPKM mikro ini, meliputi:

  • Pencegahan
  • Penanganan
  • Pembinaan
  • Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan

Baca juga: Termasuk B.1.1.7, Ini 3 Mutasi Baru Virus Corona yang Teridentifikasi

Hudori juga berpesan, khusus untuk pengawasan, posko tingkat desa dan kelurahan wajib berkoordinasi dan melapor, agar data masyarakat sampai ke Satgas Covid-19 tingkat nasional.

"Khusus untuk pengawasan, posko di tingkat desa dan kelurahan ini nanti mestinya berkoordinasi dengan Satgas Covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan disampaikan pada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Adapun untuk penetapan zonasi, masih sama seperti PPKM sebelumnya, yaitu zona hijau, kuning, dan merah tergantung jumlah kasus yang terjadi di satuan wilayah terkecil.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 17 Negara yang Tangguhkan Vaksin AstraZeneca

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Tren
Kronologi Aksi Percobaan Penculikan dan Pemerasan oleh Pengemudi GrabCar di Jakarta Barat

Kronologi Aksi Percobaan Penculikan dan Pemerasan oleh Pengemudi GrabCar di Jakarta Barat

Tren
Penyebab Komputer atau Laptop Hang dan Cara Mengatasinya

Penyebab Komputer atau Laptop Hang dan Cara Mengatasinya

Tren
Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dijatuhi Sanksi

Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dijatuhi Sanksi

Tren
Anakonda Terbesar di Dunia Ditemukan Mati, Diduga Ditembak Pemburu

Anakonda Terbesar di Dunia Ditemukan Mati, Diduga Ditembak Pemburu

Tren
Bikin NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Harus Diambil Sendiri?

Bikin NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Harus Diambil Sendiri?

Tren
Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa Selama Lebaran 2024

Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa Selama Lebaran 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com