Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

Kompas.com - 19/03/2021, 20:52 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Paspor menjadi salah satu dokumen yang harus dipersiapkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak-anak.

Bagaimana cara membuat paspor untuk anak?

Melansir laman resmi Imigrasi, ada sejumlah ketentuan umum terkait pembuatan paspor untuk anak.

Ketentuan itu, di antaranya, permohonan paspor biasa bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Paspor anak, seperti paspor untuk orang dewasa, terdiri dari Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa bisa diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persaratan.

Baca juga: 4 Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pembuatan Paspor

Apa saja persyaratan untuk mengajukan paspor anak?

Syarat mengajukan paspor anak

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak.

Persyaratan tersebut adalah:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Biaya dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Paspor

Prosedur pembuatan paspor anak

Prosedur untuk membuat paspor anak adalah, orangtua dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang bisa diunduh melalui App Store maupun Google Play.

Orangtua juga dapat melakukan permohonan secara manual untuk pembuatan paspor anak, caranya:

  • Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  • Setelah persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

Selanjutnya, untuk melakukan pembuatan pasport anak, mekanisme penerbitannya yakni:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya Paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi.

Baca juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Berapa biaya untuk membuat paspor anak?

Untu membuat paspor anak, biayanya, untuk paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000

Jika paspor anak merupakan paspor biasa 48 halaman elektronik, maka biaya yang dibutuhkan adalah Rp 650.000

Adapun layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama yakni Rp 1.000.000, di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Antrean Paspor secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com