Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan di Jepang Memiliki Cuti Patah Hati dengan Berbagai Versi, seperti Apa Ceritanya?

Kompas.com - 19/03/2021, 07:33 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kebijakan baru tersebut disebut Sistem Liburan Oshi.

Karyawan dapat mengambil cuti hingga 10 hari jika artis favorit atau disebut Oshi nomor satu mereka pensiun.

Baca juga: Saat Jepang Miliki Menteri Kesepian untuk Cegah Depresi dan Bunuh Diri...

Lalu jika Oshi mereka akan menikah, karyawan bisa mengambil libur hingga tiga hari untuk Oshi sekunder atau dengan peringkat di bawahnya.

Kemudian jika Oshi nomor satu mereka akan menikah, mereka juga berhak mendapatkan cuti duka selama 10 hari.

Itu semua adalah hari libur berbayar. Karyawan juga dapat membagi cutinya dalam beberapa hari, misalnya saat idol itu bertunangan, kemudian sisanya saat upacara pernikahan.

Tsurumi mengatakan, kebijakan itu diambil karena terinspirasi oleh seorang karyawan yang tidak fokus dan tidak kooperatif saat bekerja pada musim panas lalu.

Baca juga: Di Jepang, Kasus Bunuh Diri Lebih Tinggi dari Kematian karena Covid-19

Karyawan itu merupakan penggemar artis Nana Mizuki, penyanyi serta vokalis pengisi suara anime. Ternyata dia tidak fokus bekerja karena Oshi-nya itu mengumumkan pernikahannya.

Sistem ini juga tidak hanya berlaku saat sedih, karena mencakup kerangka kerja untuk memudahkan karyawan meminta cuti atau meninggalkan kantor lebih awal ketika Oshi mereka mengadakan konser atau acara temu sapa yang mereka lakukan.

"Tidak ada yang memotivasi seseorang untuk bekerja lebih keras daripada perasaan yang mereka miliki untuk orang dan hal-hal yang mereka sukai," kata Tsurumi.

Baca juga: Mengintip The Journey, Anime Bertemakan Sejarah Jazirah Arab Buatan Jepang-Arab Saudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com