KOMPAS.com - Hari ini satu tahun lalu, tepatnya 15 Maret 2020, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat Indonesia untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Presiden mengatakan, saatnya bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
Imbauan itu disampaikan Jokowi menyusul temuan kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, yang kemudian diikuti oleh temuan kasus-kasus berikutnya.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di ruamh," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, seperti diberitakan Kompas.com, 15 Maret 2020.
Menurut Jokowi, langkah tersebut perlu dilakukan dengan lebih maksimal, sehingga Covid-19 bisa ditangani dengan baik dan penyebarannya bisa dihambat serta dihentikan.
Pada 15 Maret 2020, tercatat ada 117 kasus Covid-19 yang teridentifikasi di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, lima orang meninggal dunia setelah terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, sedangkan delapan orang dinyatakan berhasil pulih setelah dirawat insentif di rumah sakit.
Para kepala daerah juga saya minta membuat kebijakan sesuai kondisi daerahnya menyangkut proses belajar dari rumah bagi pelajar/mahasiswa, kebijakan tentang sebagian ASN bekerja di rumah dengan tetap melayani masyarakat, dan menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang. pic.twitter.com/lg950Cs3nX
— Joko Widodo (@jokowi) March 15, 2020
Setahun berselang...
Hari ini, Senin (15/3/2021), tepat setahun setelah Jokowi mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, penularan Covid-19 masih meluas.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.419.455. Dari jumlah tersebut, 137.912 kasus merupakan kasus aktif.
Sementara itu, korban meninggal dunia kini tercatat sebanyak 38.426 orang. Sedangkan pasien yang pulih dari Covid-19 ada sebanyak 1.243.117 orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
Dia meminta semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang disyaratkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
"Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro," kata Wiku, dikutip dari covid19.go.id, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Setahun Belajar di Rumah, Catatan UNICEF soal Pendidikan Saat Pandemi