Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 08/03/2021, 19:28 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan Twitter seorang warganet yang mengaku diancam oleh debt collector pinjaman online viral di media sosial.

Twit dari akun @ordinarywmnn tersebut menampilkan tangkapan gambar pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menagih utang, yang diunggah pada 1 Maret 2021.

Si pengunggah merasa terusik karena ia bukan orang yang melakukan pinjaman online. Pinjaman yang ditagih oleh debt collector adalah pinjaman yang dilakukan oleh temannya. 

Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp, debt collector itu mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.

"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya," tulis dia.

Peristiwa ini tak hanya hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus pinjaman online, si penagih alias debt collector justru meneror orang yang ada di lingkaran peminjam.

Baca juga: Viral Teror Debt Collector Tagih Pinjaman Online, Ini Respons OJK

Jika mengalami teror seperti ini, apa yang harus dilakukan?

Laporkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyarankan, mereka yang mendapatkan teror seperti ini agar melaporkan pelaku, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.

"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.

Prosedur pelaporan

Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.

Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Seperti diberitakan Kompas.com, 7 Februari 2020, prosedur pelaporan tindak pidana, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com