Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Masa Depan Demokrat Pasca-konflik...

Kompas.com - 08/03/2021, 10:52 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konflik yang terjadi di internal Partai Demokrat menarik perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.

Puncaknya, ketika Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh para mantan kader Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Terpilihnya Moeldoko sebagai Ketum Demokrat versi KLB menjadikan dualisme kepemimpinan partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono, yang kini masih menjabat Ketua Umum Demokrat.

Bagaimana langkah Demokrat ke depan pasca-konflik ini?

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, ke depannya tergantung dari kubu KLB, apakah akan melaporkan kegiatannya pada Kementerian Hukum dan HAM atau tidak.

"KLB-nya kalau tidak dilaporkan ya tidak dianggap sebagai peristiwa politik, hanya kumpul-kumpul biasa. Tapi kalau hasil KLB-nya dilaporkan, panitianya siapa, anggotanya siapa, ketua umumnya siapa, ada kronologinya, di situlah kemudian akan terjadi persoalan hukum," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2021).

"Artinya, Menkumham akan menyelidiki apakah KLB ini sesuai peraturan atau tidak," lanjut dia.

Baca juga: Apa yang Memicu Api Konflik di Partai Demokrat?

Jika konflik ini berlanjut di Kemenkumham, maka Kemenkumham yang akan memutuskan melalui surat keputusan (SK) apakah KLB Deli Serdang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat atau tidak.

Jika dinyatakan sesuai, maka KLB Itu diakui, demikian pula hasilnya. Sebaliknya, jika tak diakui, apa pun hasil KLB itu tidak akan memiliki kekuatan hukum.

Adi menyebutkan, jika menimbang AD/ART Partai Demokrat yang ditetapkan Maret 2020, ia berpandangan, KLB itu sesuai dengan AD/ART.

"Di AD/ART itu memang agak sulit untuk melakukan KLB. Harus disetujui oleh 2/3 pengurus, harus persetujuan majelis tinggi yang saat ini posisinya dijabat oleh SBY. Nah, KLB (Deli Serdang) ini memang tidak menggunakan AD/ART versinya Demokrat yang AHY. Bikin AD/ART sendiri mereka sendiri itu," ujar Adi.

Jika mengacu pada AD/ART yang saat ini diakui dan terdaftar secara resmi di Kemenkum HAM, SK Menkumham semestinya akan mengarah pada AHY.

Akan tetapi, hal itu tidak bisa menjadi jaminan.

"Tapi kalau melihat saat ini KLB Deli Serdang, ketumnya itu adalah Ketua KSP yang notabene adalah bagian dari kekuatan, orang juga menduga Menkumham itu SK-nya datang ke sana (KLB/Moeldoko)," kata Adi.

"Dalam banyak hal, KLB, munas luar biasa, muktamar luar biasa itu memang sering kali tidak sesuai dengan AD/ART partai dan pemenangnya juga terlihat adalah mereka yang mohon maaf, mungkin menggunakan jalur-jalur inkonstitusional," tambah dia.

Baca juga: Mengapa Partai Politik Bisa Guncang dan Terbelah?

Jalan panjang

Adi mengatakan, apa yang saat ini sudah terjadi masih permulaan. Menurut dia, ada jalan panjang yang harus dilalui oleh Partai Demokrat dan pihak-pihak yang terkait untuk penyelesaian konflik ini.

Jika KLB dilaporkan kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham memproses dan mengeluarkan keputusannya, maka akan ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan itu.

Biasanya, proses akan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nanti pihak-pihak yang tidak setuju dengan SK Menkumham, dia akan mengajukan gugatan ke PTUN. Kalau PTUN juga tidak memuaskan, salah satu pihak akan melanjutkan dia banting melakukan kasasi, pasti jalan panjangnya seperti itu," papar Adi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com