KOMPAS.com - Selamat Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day!
Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tahun pada 8 Maret.
Awalnya, peringatan ini digaungkan oleh buruh perempuan untuk menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja.
Kini, Hari Perempuan Internasional diperingati secara umum, tidak hanya masalah buruh, tetapi segala aspek diskriminasi terhadap kaum perempuan, termasuk kekerasan.
Setiap tahun menjelang Hari Perempuan Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerbitkan laporan Catatan Tahunan atau Catahu.
Peluncuran Catahu 2021 disampaikan secara virtual melalui YouTube Komnas Perempuan pada Jumat (5/3/2021).
Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang diluncurkan ini merupakan dokumentasi data-data kekerasan terhadap perempuan yg dialami sepanjang 2020 di seluruh Indonesia.
Baca juga: Mengapa Ada Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret?
Di ranah mana saja perempuan rentan mengalami kekerasan? Berikut ulasannya berdasarkan catatan Komnas Perempuan.
Data kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam hubungan personal yaitu sebesar 79 persen atau sebanyak 6.480 kasus.
Bentuk kekerasan di ranah personal juga bermacam-macam. Komnas Perempuan menyoroti kasus yang paling banyak terjadi sepanjang 2020.
"Ini ada yang menarik, kalau kita lihat di urutan tertinggi itu ada pencabulan, kekerasan gender berbasis siber, lalu kekerasan seksual lain," ujar Alimatul.
Kekerasan gender berbasis siber mengalami kenaikan jumlah pelaporan yang sangat pesat.
Pada 2019, jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 241 kasus, kemudian meningkat pada 2020 menjadi 940 kasus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.