Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Internet Kemdikbud 2021, Ini Rincian Kuota dan Syarat Penerima

Kompas.com - 05/03/2021, 09:57 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir dapat dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Lebih dari 5 Juta Orang Tak Lagi Dapat Bantuan Kuota Internet Kemdikbud

Daftar penerima bantuan

Penerima bantuan kuota data internet Kemdikbud 2021 mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Berikut daftar yang berhak menerima bantuan:

1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021

2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota

Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Syarat penerima bantuan

Berikut syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

  1. Siswa PAUD/Dikdasmen
    Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.

  2. Pendidik PAUD/Dikdasmen
    Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

  3. Mahasiswa
    Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
    Memiliki nomor ponsel aktif, serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

  4. Dosen
    Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: 3 Tips Menghemat Kuota Internet di Ponsel

Ketentuan lain

Bagi yang sudah menjadi penerima bantuan pada November-Desember 2020, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kembali.

Jika ada nomor yang berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Adapun bagi pimpinan/operator satuan pendidikan yang nomor selulernya berubah atau nomor baru dapat mengunggah surat SPTJM melalui laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah), dan pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com