Sebelum mendaftar, peserta harus memastikan dirinya tidak masuk dalam blacklist atau daftar hitam.
Selain mereka yang masuk ke dalam delapan kategori pekerjaan di atas, mereka yang masuk ke dalam blacklist adalah peserta yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Prakerja 2021
Infografik: Golongan yang Tidak Bisa Daftar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.