KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 jalur mandiri.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Rabu (24/2/2021).
Dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi pasal 3 Ayat 3 Permenkes tersebut.
Pemerintah secara resmi mengelurkan kebijakan vaksinasi Gotong Royong. Ketentuan ini tertuang pada PMK No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Seperti apa detailnya? Yuk simak infografis berikut ini. pic.twitter.com/Ei53MLW2g4
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) February 26, 2021
FYI, vaksin mandiri itu menggunakan merk vaksin, faskes dan petugas kesehatan yg berbeda dengan program vaksinasi gratis dari Pemerintah ya ???? Jadi tidak akan mengganggu program vaksinasi Pemerintah kok ???? Makin banyak yg terlindungi dan makin cepat, makin baik kan ????????
— Reisa Broto Asmoro (@Reisa_BA) February 26, 2021
Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan Baru soal Vaksinasi Mandiri
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, vaksin Gotong Royong berbeda dengan program pemerintah.
Ia mengungkapkan, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer tidak digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong.
"Jenis vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer," ujar Nadia dikutip Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: 11 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Vaksinasi Gotong Royong
Lantas, apa saja kebijakan dari Vaksinasi Gotong Royong?
1. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan lewat vaksinasi Gotong Royong demi mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.
2. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahan. Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran/gratis.
3. Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah, sebab:
Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Akan Dilaksanakan, Ini Tanggapan Epidemiolog
4. Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan peserta vaksinasi kepada Kementerian Kesehatan.
5. Jenis vaksin Covid-19 Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
6. Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan bandan hukum/badan usaha.
7. Jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.
8. Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
9. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Luhut Pastikan 2 Juta Vaksin Mandiri dari China Masuk Indonesia pada Maret 2021
10. Biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
11. Tata laksana pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
12. Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
13. Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untu vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.
Baca juga: KPCPEN: Merek Vaksin Mandiri Tidak Sama dengan Vaksin Gratis oleh Pemerintah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.