Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kendala yang Biasa Terjadi Saat Daftar Kartu Prakerja dan Solusinya

Kompas.com - 28/02/2021, 17:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja 2021 telah dimulai awal pekan lalu dengan dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 telah ditutup pada Jumat (26/2/2021), dan akan dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 pekan depan.

Kemungkinan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 pada Rabu (3/3/2021) atau Kamis (4/3/2021).

Saat pendaftaran gelombang 12, ada sejumlah keluhan yang disampaikan.

Apa saja kendala yang mungkin muncul saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja?

Berikut 4 di antaranya dan solusi untuk kendala tersebut:

1. Muncul keterangan sistem tidak bisa mendeteksi foto KTP

Kesulitan mengunggah KTP ini terpantau sempat dikeluhkan oleh sejumlah warganet di media sosial Twitter maupun kolom komentar akun Instagram @prakerja.go.id

Keterangan yang muncul yakni:

"Gagal mengunggah file foto KTP, silakan unggah ulang. Sistem kami mendeteksi foto yang kamu unggah bukan foto e-KTP. Pastikan file yang diupload harus file foto e-KTP asli dan dengan gambar yang jelas".

Diberitakan Kompas.com, 25 Februari 2021, berdasarkan keterangan pengelola Kartu Prakerja, ada beberapa kemungkinan penyebab gagalnya upload KTP.

Penyebab itu di antaranya:

  • Kemungkinan KTP yang difoto bukan e-KTP
  • Kemungkinan foto buram atau blur sehingga tidak terbaca sistem.

Solusinya, pastikan foto KTP terang, dan memenuhi sejumlah syarat ini:

  • Ukuran foto kurang dari 2MB
  • Fotmat foto hanya JPEG dan PNG
  • Posisi foto harus tepat, pastikan seluruh bagian KTP berada dalam bingkai
  • Tidak blur
  • Foto KTP asli dan bukan foto dari fotokopi KTP

Baca juga: Sulit Unggah Foto KTP ketika Daftar Kartu Prakerja, Ini Tanggapan Pengelola

2. Muncul keterangan "sedang diproses"

Sejumlah warganet juga menanyakan mengenai perubahan status di dashboard Prakerja dari yang awalnya "sedang dievaluasi" menjadi "sedang diproses".

Perubahan tersebut karena memang terdapat perubahan istilah.

Awalnya, istilah yang dipakai memang menggunakan keterangan "sedang dievaluasi", kini diubah menjadi "sedang diproses"

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com