Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, KPK menetapkan 3, dari 6 orang yang diamankan sebagai tersangka.
Dari ketiga orang tersebut, Nurdin adalah salah satunya.
Ia diketahui menjadi pihak penerima uang suap dalam kasus pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang. Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA dan saudara IR, sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS," kata Firli dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Berdasarkan Kompas.com (28/2/2021), Nurdin disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Anita Kolopaking Ditahan, Bagaimana Perannya pada Kasus Djoko Tjandra?
Usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, Nurdin Abdullah bersama 2 tersangka lain pun langsung menjalani masa tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” kata Firli lagi.
Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya | Editor: Dani Prabowo)