Nurdin Abdullah, dan 5 orang lain yang turut ditangkap, beserta petugas KPK langsung pergi ke Jakarta pada hari itu juga, Sabtu (27/2/2021), setelah Nurdin diamankan.
Semuanya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Pagi ini, sekitar jam 07.00 berangkat dari Sulawesi Selatan sedang diberangkatkan menuju Jakarta, jadi sekitar paling jam 09.00 jam 10.00 baru mendarat di Jakarta, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan di gedung KPK," kata Nurul dalam wawancara dengan Kompas TV, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Keenam orang yang terjaring OTT, termasuk Nurdin, setibanya di Jakarta langsung dibawa ke Gedung KPK dan tiba di sana pada pukul 09.45 WIB.
Pada kesempatan itu, mereka akan diperiksa secara lebih mendalam utuk mengetahui secara lebih pasti terkait keterlibatannya, dalam kasus apa, dan sebagainya.
Mengutip Antara (27/2/2021), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan baru akan menetapkan status yang bersangkutan dalam waktu 1x24 jam.
Ali pun meminta agar semua pihak menunggu proses pemeriksaan yang tengah dikerjakan oleh KPK.
"Dalam waktu 1x24 jam, kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini. Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Ali.
Baca juga: Mensos Juliari, Lemahnya Transparansi, dan Benarkah Kebijakan Bansos Membuka Celah Korupsi?