Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Abdullah, OTT Pertama Kepala Daerah pada 2021

Kompas.com - 28/02/2021, 07:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah termasuk salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.

Pada Sabtu (27/2/2021) pagi, Nurdin Abdullah sudah sampai di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Benar, hari Jumat 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan giat tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

KPK telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur.

Nurdin Abdullah menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada tahun 2021 ini. 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan, tertangkapnya kepala daerah bukan hal baru di Indonesia.

"Setiap kali ada OTT seorang kepala daerah oleh KPK sebenarnya menurut saya bukan sesuatu yang mengejutkan karena sistem politik kita belum berubah," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: KPK Akan Minta Keterangan 6 Orang yang Terjaring OTT di Sulsel

Mengapa kasus dugaan korupsi kerap menjerat kepala daerah?

Zaenur menyebutkan, pemilihan kepala daerah berbiaya sangat tinggi sedangkan penghasilan kepala daerah tidak sebanding dengan yang telah dikeluarkan.

Hal itu membuat kepala daerah terpilih harus membalas budi atau membayar dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya.

Menurut Zaenur, dari banyak kasus korupsi kepala daerah, biasanya ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Tiga modus dugaan korupsi yang sering terjadi dan menjerat kepala daerah, dalam catatan Pukat, sebagai berikut:

1. Menjual perizinan

Zaenur mengatakan, kepala daerah biasanya memanfaatkan permintaan perizinan yang diajukan untuk mendapatkan sejumlah uang.

"Kepala daerah melihat kewenangan izin mereka bisa dikonversi menjadi sejumlah uang. Siapa saja yang memohon perizinan itu diminta untuk menyerahkan timbal balik sejumlah uang," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com