Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru WhatsApp dan Konsekuensi bagi Pengguna yang Menolaknya

Kompas.com - 27/02/2021, 14:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi perpesanan WhatsApp akan menerapkan aturan baru per 15 Mei mendatang.

Setiap pengguna yang tidak menyetujui atau menerima aturan baru tersebut, maka terancam tak bisa lagi menggunakan akun WhatsApp miliknya.

Berdasarkan BBC (22/2/2021), tidak bisa menggunakan akunnya dalam hal ini adalah tidak bisa menerima dan mengirim pesan, sampai akhirnya pengguna menyetujui aturan baru yang ada.

Baca juga: Penggunaan WhatsApp Mod atau WA GB Ramai di Medsos, Apa Dampaknya?

Meski tidak dapat menerima dan mengirim pesan, pemilik akun yang tidak menerima peraturan baru itu masih bisa melakukan panggilan dan menerima pemberitahuan.

Hanya saja, fungsi terbatas itu disebut hanya bisa dinikmati pengguna dalam waktu yang singkat, sekitar beberapa minggu saja.

Selebihnya mereka akan benar-benar tidak dapat lagi menggunakan akun WhatsApp-nya, karena akun tersebut berstatus "tidak aktif".

Baca juga: Mengenal Snack Video, Aplikasi yang Sering Muncul di Iklan YouTube dan Disebutkan Ilegal oleh OJK

Pro kontra

Akun yang sudah tidak aktif itu, kemudian setelah 120 hari akan dihapus secara otomatis oleh WhatsApp.

Pembaruan peraturan ini diumumkan oleh WhatsApp pada Januari lalu.

Aturan baru ini juga sempat menimbulkan beragam pro dan kontra di tengah publik atau pengguna.

Baca juga: Waspada Phising, Modus Cara Melihat Siapa Saja yang Intip Profil Facebook

Banyak yang berasumsi aturan ini merupakan rencana WhatsApp untuk berbagi informasi dengan Facebook, yang merupakan perusahaan induknya.

Mengutip Techcrunch (20/2/2021), sejak 2016 kebijakan privasi di WhatsApp memang telah memberikan izin layanan untuk berbagi sejumlah metadata dengan Facebook.

Metadata itu seperti nomor telepon pengguna dan informasi perangkat.

Namun asumsi yang berkembang di lingkup pengguna buru-buru dibantah oleh WhatsApp.

Baca juga: Bantuan Modal Usaha bagi PKH Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Syaratnya

Memperluas penawaran iklan

Pembaruan ini sesungguhnya ditujukan untuk memungkinkan dilakukannya pembayaran untuk urusan bisnis.

Jadi, aturan ini nantinya memungkinkan Facebook dan WhatsApp berbagi pembayaran dan data transaksi untuk membantu keduanya menargetkan iklan dengan lebih baik.

Facebook dan WhatsApp memang berencana memperluas penawaran iklan dan berupaya menggabungkan platform perpesanannya.

Baca juga: Menilik Penyebab Microsoft Sebut Warganet Indonesia Tidak Sopan Se-Asia Tenggara

Penerapan aturan baru ini sedianya sudah diterapkan pada Februari ini, namun adanya reaksi negatif dari para pengguna membuat pihak perusahaan menunda pemberlakuannya selama 3 bulan.

Mereka memberikan penjelasan dan waktu lebih lama agar apa yang dimaksudkan bisa benar-benar dipahami dan diterima oleh para penggunanya.

Baca juga: 5 Aplikasi Pesan Selain WhatsApp, Apa Saja?

Setelah asumsi liar terkait WhatsApp menyeruak, sederet platform perpesanan lain mulai dilirik oleh pasar.

Misalnya Telegram dan Signal.

Keduanya menerima lonjakan pengguna yang cukup besar, pengguna baru ini berasal dari limpahan pengguna WhatsApp yang mencoba mencari layanan pesan terenkripsi alternatif yang dipandang lebih aman bagi privasinya.

Sebelumnya, WhatsApp sudah digunakan oleh lebih dari 2 miliar orang di seluruh dunia, dengan pengguna terbesarnya berasal dari India.

Baca juga: Bukan China, India Jadi Episentrum Baru Virus Corona di Asia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengamankan Akun WhatsApp dari Peretasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com