Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
"Dalam jumlah banyak gitu, seharusnya konsumen langsung menglarisikasi ke pihak bank," ujar Tulus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Konsumen, lanjut Tulus, wajib memberitahukan pada bank bahwa uang yang ditransfer itu bukan untuknya.
Sementara, dari pihak bank juga harus langsung menghubungi konsumen yang bersangkutan.
"Terutama misalnya ketika sudah ada pengaduan dari pihak yang salah kirim," kata Tulus.
Baca juga: BCA Buka Lowongan Pekerjaan untuk Berbagai Posisi, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.