KOMPAS.com - Orang lanjut usia (lansia) termasuk salah satu kelompok yang masuk dalam daftar penerima vaksinasi Covid-19 tahap dua yang sudah mulai berjalan.
Vaksinasi Covid-19 untuk lansia tercantum dalam surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda.
Apa saja syarat lansia yang bisa divaksin Covid-19?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, secara umum tidak ada syarat kondisi khusus bagi lansia yang akan divaksin.
Ia menyebutkan, syaratnya sama dengan kelompok lainnya.
Baca juga: Vaksinasi Nakes Lansia, IDI Ingatkan agar Perhatikan Komorbid
Meski demikian, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada lansia calon penerima vaksin Covid-19.
"Ada tambahan pertanyaan untuk menilai apakah usia lebih dari 60 tahun dapat menerima vaksin," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Daftar pertanyaan tambahan itu adalah:
Jika ada 3 jawaban "Ya" atau lebih dari 5 pertanyaan di atas, maka vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan.
Mengenai batasan maksimal usia lansia yang bisa divaksin, Nadia menyatakan, tidak ada batas maksimal.
"Tidak ada batas maksimal (usia lansia)," ujar dia.
Baca juga: INFOGRAFIK: 4 Langkah Mudah Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga memperbarui kondisi orang yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Berikut rincian mereka yang tidak boleh menerima vaksin virus corona:
Baca juga: Link Terbaru Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di 34 Kota
Ada pula dua kondisi lain yang menyebabkan pemberian vaksin dapat ditunda. Kondisi itu yakni:
Jika memiliki kondisi-kondisi di atas, maka vaksin baru bisa dilakukan hingga kondisi pasien terkontrol baik.
Baca juga: Terbaru, Ini 12 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19