Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh VTube Hilang dari Playstore, Ini Kata Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 24/02/2021, 19:45 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Money game VTube

Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelumnya telah memasukkan VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech ke dalam daftar investasi ilegal sejak Juni 2020.

Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir website VTube pada Minggu (14/2/2021).

Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran terindikasi sebagai skema money game.

Dalam VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.

Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.

Nantinya, poin yang dimiliki oleh anggota, dapat diperjualbelikan antar anggota, dan dapat digunakan untuk naik peringkat, yang membuat anggota bisa mendapat poin lebih banyak.

Baca juga: VTube Diunduh 10 Juta Kali, Mengapa Banyak Orang yang Mencari Uang secara Instan?

Mirip MLM

Menurut Ketua SWI, Tongam L. Tobing skema yang ada di VTube mirip dengan yang digunakan pada usaha penjualan langsung atau yang dikenal sebagai multi level marketing (MLM).

Tongam menyampaikan bahwa aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.

"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," kata Tongam.

Tongam mengatakan, pengguna VTube yang merasa dirugikan oleh platform tersebut, dapat melaporkan ke polisi.

"Kalau mereka dirugikan, bisa saja diadukan dengan dugaan penipuan atau penggelapan," ujar Tongam.

Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com