JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja 2021 dimulai dengan dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers online pada Selasa (23/2/2021).
Di media sosial, banyak pertanyaan yang muncul seputar program Kartu Prakerja ini.
Salah satunya, apakah mereka yang mendaftar Kartu Prakerja harus pengangguran atau yang saat ini tidak memiliki pekerjaan?
Jawaban soal pertanyaan ini ada dalam Frequently Asked Questions di laman Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.
Jawabannya adalah berikut ini:
Mereka yang mendaftar program Kartu Prakerja tidak harus pengangguran. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar. Dengan catatan, memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Disebutkan pula bahwa Kartu Prakerja merupakan program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, sehingga bukan untuk menggaji pengangguran.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12: Maksimal 2 Peserta dalam 1 KK
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Syaratnya