KOMPAS.com - Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru pada 2021.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah jaminan negara mengenai keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan, yang diberikan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.
Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?
Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, ada tiga manfaat yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah, yaitu:
Baca juga: Lolos SNMPTN dan SBMPTN, Masih Bisakah Daftar KIP Kuliah?
Berikut lima hal tentang KIP Kuliah 2021 yang perlu diketahui:
1. Waktu pendaftaran
Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 8 Februari 2021 dan masih dibuka hingga 31 Oktober 2021.
Meski demikian, jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di smartphone berbasis Android.
Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguran Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Baca juga: 5 Aplikasi Pesan Selain WhatsApp, Apa Saja?
2. Syarat pendaftaran
Peminat KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
Baca juga: H-2, Apakah Track Record Alumni Memengaruhi Kelulusan SNMPTN 2021?
3. Bukti keterbatasan ekonomi
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan:
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Ro 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...
4. Bantuan yang diberikan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, penerima KIP Kuliah mendapatkan pembebasan biaya pendidikan dan juga menerima bantuan biaya hidup bulanan selama masa studi.
Untuk biaya pendidikan, Puslapdik Kemendikbud akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester langsung ke Perguruan Tinggi.
Sedangkan untuk bantuan biaya hidup bulanan sebesar Rp 700.000 per bulan akan dibayarkan setiap semester selama masa studi normal, berikut rinciannya:
Baca juga: Kominfo Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Luar Negeri, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan
Bantuan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup bulanan juga diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi, berikut rinciannya:
Baca juga: Tidak Bisa ke Dokter Gigi, Ini Cara Merawat Gigi di Tengah Pandemi Corona
5. Alur pendaftaran KIP Kuliah
Alur pendaftara KIP Kuliah dapat disimak pada infografis yang dibuat oleh Puslapdik Kemendikbud berikut ini:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.