KOMPAS.com - Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru pada 2021.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah jaminan negara mengenai keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan, yang diberikan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.
Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?
Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, ada tiga manfaat yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah, yaitu:
Baca juga: Lolos SNMPTN dan SBMPTN, Masih Bisakah Daftar KIP Kuliah?
Berikut lima hal tentang KIP Kuliah 2021 yang perlu diketahui:
1. Waktu pendaftaran
Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 8 Februari 2021 dan masih dibuka hingga 31 Oktober 2021.
Meski demikian, jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di smartphone berbasis Android.
Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguran Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Baca juga: 5 Aplikasi Pesan Selain WhatsApp, Apa Saja?