Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Corona Global 12 Februari 2021: 108 Juta Positif, 2,3 Juta Orang Meninggal | CDC: Orang yang Telah Divaksin Covid-19 Bisa Melewatkan Karantina

Kompas.com - 12/02/2021, 09:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Protokol kesehatan

Orang yang divaksinasi penuh, yang tidak dikarantina harus tetap memperhatikan gejala selama 14 hari setelah terpapar.

Melansir The Guardian, CDC menegaskan bahwa orang yang divaksinasi tetap memakai masker, menjaga jarak, serta mengindari kerumunan atau ruang dan keramaian berventilasi buruk.

Hal tersebut dikarenakan terbatasnya informasi mengenai kemampuan vaksin mencegah penularan dan waktu perlindungan terhadap virus.

Selain itu, pasien rawat inap dan penghuni rumah perawatan jangka panjang direkomendasikan untuk dikarantina setelah terpapar Covid-19 sebab data tentang keefektifan vaksin pada populasi ini, serta risiko penyakit yang tinggi dan kematian.

Baca juga: Jalan Panjang Wisma Atlet Kemayoran Sebelum Disulap Jadi RS Darurat Covid-19

Ahli Peyakit Menular di AS, Anthony Fauci memperkirakan, kecepatan vaksinasi meningkat secara drastis pada April.

"Saat kita mencapai April, hampir semua orang dan siapa pun dalam kategori apa pun dapat mulai divaksinasi," ujarnya.

Sebagai informasi, vaksin dua dosis Pfizer Inc dan Moderna Inc telah diizinkan untuk penggunaan darurat di AS, sementara Johnson & Johnson telah mengajukan izin AS untuk suntikan dosis tunggal pada minggu lalu.

CDC menyampaikan, rekomendasi pelonggaran karantina hanya berlaku untuk orang yang divaksinasi dengan dua produk ini, karena belum secara sistematis mengevaluasi vaksin yang tersedia di negara lain.

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 9 Syarat Penerima vaksin Covid-19 di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com