KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi memblokir situs TikTok Cash, yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena disebut dapat memberikan imbalan uang dengan hanya melihat video TikTok.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, pemblokiran situs TikTok Cash dilakukan Kominfo berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Kompas.com mencoba membuka situs tiktokecash.com pada Rabu (10/2/2021) pukul 16.50 WIB, dan memang benar bahwa situs tersebut telah diblokir.
"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.
Baca juga: TikTok: Kami Tak Berafiliasi Situs yang Gunakan Nama TikTok dan Meminta Uang
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan, pihaknya meminta Kominfo memblokir platform TikTok Cash karena tidak ada izin dan diduga merupakan skema money game, tidak ada jasa atau barang yang dijual.
Tongam menyebutkan, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak di bawah pengawasan OJK.
Dia menambahkan, kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.
Tongam mengatakan, TikTok Cash melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.
Akan tetapi, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
Selain itu, pada platform TikTok Cash juga terdapat sistem referral, yakni mengajak orang lain untuk ikut bergabung, dan yang mengajak mendapatkan bonus dari downline.
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2021).
Tongam mengatakan, sejauh ini, belum ada aduan yang masuk ke Satgas Waspada Investasi, dari masyarakat yang merasa dirugikan karena kadung membayar biaya pendaftaran anggota TikTok Cash.
"Ke Satgas belum ada aduan yang dirugikan," ujar Tongam.
Sebelumnya, pihak TikTok telah mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah keterkaitan mereka dengan situs yang menggunakan nama "TikTok" dan meminta uang dari penggunanya.
Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (9/2/2021) TikTok menyatakan tidak pernah meminta uang kepada penggunanya.
"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," demikian pernyataan TikTok dalam keterangan yang diunggah di Instagram pada 27 Januari 2021.
Tiktok menegaskan tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama seali tidak terafiliasi dengan TikTok," demikian Tiktok.
TikTok meminta para pengguna untuk berhati-hati terhadap situs tersebut.
"Semoga teman2 bisa selalu hati-hati dan selalu jeli ya! Yok bisa yok kita tau mana yang beneran mana yang boongan ???? tetap aman!" tulis Tiktok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Lihat postingan ini di Instagram