Angka tersebut mencatat korban UU ITE terbanyak dari kelompok kritis seperti jurnalis, aktivis, dan pembela HAM.
Sementara para pelapornya lebih banyak dari kalangan pejabat publik. Damar menyatakan bahwa hal ini bertolak belakang, antara pernyataan dan kenyataan.
Baca juga: Pengunggah Video Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Lagi Tinggi Dijerat UU ITE
Karena itu dia menilai, pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik, tapi tidak ada jaminan bahwa tidak akan dilaporkan karena kritiknya tersebut.
"Makanya orang menganggap bahwa pernyataan itu jadi pernyataan dilematis. Diminta untuk mengkritik tetapi, siapa yang akan menjamin yang mengkritik itu tidak akan dihukum dan dipenjara? Tidak ada," katanya.
Pernyataan Jokowi, menurut Damar seharusnya dibarengi dengan perbaikan hukum dan penerapan yang baik untuk iklim demokrasi.
Sebab tanpa perbaikan kualitas hukum di Indonesia, dorongan untuk menyampaikan kritik secara terbuka hanya sekedar lip service.
Baca juga: SAFEnet: Pasal Karet UU ITE Mengintai 99 Persen Pengguna Internet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.