Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Penjara Tak Membuat Para Pencandu Narkoba Jera? Ini Kata BNN

Kompas.com - 09/02/2021, 10:29 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap kepolisian pada 4 Februari 2021 di sebuah apartemen di Jakarta Selatan bersama dua orang lainnya. 

Ia diketahui mengantongi 3 butir pil ekstasi di celananya. Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan pun menunjukkan bahwa putra dari raja dangdut Rhoma Irama ini positif mengonsumsi amphetamine.

Sebelumnya, Ridho juga pernah tersandung kasus yang sama pada Maret 2017 dan menyebabkannya harus menjalani rangkaian panjang persidangan dan penahanan hingga dinyatakan bebas pada tahun 2020.

Selain Ridho Rhoma, sejumlah figur publik yang lain juga pernah mengalami kasus narkoba. Sebut saja Reza Artamevia, Roy Marteen, Fariz RM, dan lain-lain.

Baca juga: Ridho Rhoma dan Penjelasan Sosiolog soal Narkoba di Dunia Hiburan

Lalu, mengapa efek hukuman pidana belum membuat kapok para pengguna narkoba?

Efek adiksi

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, setiap jenis narkotika memiliki efek adiksi atau akan menimbulkan efek kecanduan bagi para penggunanya.

"Bahkan kalau dia tidak mendapat barangnya, sampai (merasa) kesakitan yang luar biasa," ujar dia saat dihubungi lewat telepon, Senin (8/2/2021).

Menurut Sulistyo, pengulangan pelanggaran dalam hal penyalahgunaan narkotika yang selama ini banyak terjadi dikarenakan belum sembuhnya efek adiksi pada pengguna tersebut.

"Itulah efek adiksi, tersimpan di dalam memori otak, alam bawah sadar yang bersangkutan, yang akan menyebabkan orang itu tertarik lagi memakai barang yang sama," kata Sulistyo.

Efek ini akan terus muncul jika belum benar-benar disembuhkan, tidak peduli apakah yang bersangkutan sudah pernah merasakan hukuman penjara, sanksi sosial, dan lain sebagainya.

"Hukuman penjara ini tidak menyelesaikan adiksinya. Jadi penjara bukan untuk menyelesaikan adiksinya, penjara untuk menghukum orang karena perilakunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Sulistyo.

Baca juga: Minta Maaf, Ridho Rhoma: Saya Gagal Berjuang Melawan Adiksi

 

Rehabilitasi

Sulistyo menyebutkan, setiap orang yang pernah menggunakan narkotika dan sampai di tahap kecanduan, mereka harus menjalani rehabilitasi untuk menghilangkan efek adiksi itu.

Sulistyo menjelaskan lamanya proses rehabilitasi beragam, tergantung pada taraf kecanduan yang diderita oleh seseorang.

"Setiap orang beda, misalnya kecanduan sabu berbeda kecanduan heroin, berbeda kecanduan kokain, berbeda kecanduan mariyuana, beda efek adiksinya. Tergantung berat atau ringannya masing-masing kecanduannya. Rehab pun itu berbeda, ada yang paling ringan tiga bulan sampai satu tahun," papar dia.

Baca juga: Ashanty Sebut Millen Cyrus Banyak Berubah Usai Keluar dari Rehabilitasi Narkoba

Adapun untuk kasus Rhido Rhoma, ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut terkait taraf adiksi yang dimilikinya juga ketika ia melakukan rehabilitasi sebelumnya.

"Itu tergantung namanya Tim Asesmen Terpadu, ada penyidiknya, ada polisinya, untuk menentukan yang bersangkutan itu pemakai atau pengedar atau bandar. Kami harap kalau tidak masuk bandar atau pengedar, yang bersangkutan mesti direhab," ujar Sulistyo.

Imbauan jauhi narkoba

Mengingat adanya efek adiksi yang tidak mudah dihilangkan ini, ia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkotika.

"Untuk yang belum memakai, jangan coba-coba sama sekali. Karena nanti saat seseorang mencoba akan mencoba lagi mencoba lagi sampai pada taraf kecanduan atau ketagihan," kata dia.

Sementara bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi pengguna dan merasa sudah memiliki kecanduan terhadap barang haram itu, Sulistyo mengimbau agar mereka segera datang ke balai-balai rehabilitasi terdekat guna mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Beri Pesan Jauhi Narkoba, Nunung: Berhenti, Efeknya Jahat!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com