f. bagi hasil berdasar pada keuntungan proyek yang dijalankan, jika tidak ada keuntungan yang didapat, maka kerugian akan ditanggung bersama.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Winda Earl di Maybank, Ini 4 Tips agar Dana Simpanan di Bank Semakin Aman
Bank konvensional, sebagaimana di awal disebutkan tidak terikat pada nilai agama apa pun, maka ia memiliki orientasi berupa keuntungan yang sifatnya duniawi.
Lain halnya dengan bank syariah yang terikat dengan sistem ekonomi Islam, mereka berorientasi pada keuntungan dua hal, dunia yang kemudian disebut sebagai profit dan keuntungan akhirat yang dinamai falah.
Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI
Dalam perbankan konvensional, pihak bank memposisikan dirinya sebagai debitur dan menempatkan nasabah sebagai pihak kreditur.
Sementara dalam bank syariah, ada 4 pola hubungan yang dibentuk antara bank dan nasabah.
Pertama adalah kemitraan (musyarakah dan mudharabah), kemudian penjual-pembeli (murabhahah, salam, dan istishna), ketiga yakni sewa menyewa (ijarah), dan terakhir sebagai debitur-kreditur dalam artian pemegang ekuitas (qard).
Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter
Bank konvensional tidak memiliki lembaga pengawas khusus, namun untuk bank syariah mereka memiliki lembaga tersebut yang bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.