Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pemeriksaan Covid-19 di Stasiun Kereta Menggunakan GeNose, Ini Tahapannya

Kompas.com - 01/02/2021, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam rangka upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19, calon penumpang kereta api diharuskan melakukan pemeriksaan menggunakan Genose C19 sebagai syarat perjalanan. 

Layanan pemeriksaan menggunakan GeNose C19 ini akan tersedia di stasiun mulai 5 Februari 2021, seperti di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta. 

Sebelum melakukan pemeriksaan menggunakan GeNose C19 di stasiun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Screening Covid-19, GeNose Akan Ada di 2 Stasiun Ini Mulai 5 Februari 2021

Syarat pemeriksaan Genose C19

Ini rupa alat GeNose C19 besutan Universitas Gajah Mada (UGM) yang diyakini akurasi deteksi virus corona hingga 90 persen, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ini rupa alat GeNose C19 besutan Universitas Gajah Mada (UGM) yang diyakini akurasi deteksi virus corona hingga 90 persen, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Untuk bisa melakukan pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose di stasiun syaratnya adalah penumpang harus dalam kondisi sehat, dan mengantongi tiket. 

“Serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Para calon penumpang yang akan melakukan pemeriksaan juga diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib.

Nantinya para penumpang akan diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan pembayaran. 

Baca juga: Ada GeNose di Stasiun Mulai 5 Februari, Bagaimana dengan Rapid Test Antigen?

Cara melakukan pemeriksaan

Layanan screening Covid-19 menggunakan GeNose di Stasiun Pasar Senen, JakartaDok. PT KAI Layanan screening Covid-19 menggunakan GeNose di Stasiun Pasar Senen, Jakarta

Adapun prosedur pemeriksaan memakai GeNose C19 adalah sebagai berikut:

  • Saat pemeriksaan, calon penumpang akan diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak 3 kali
  • Langkah 3 kali tersebut terdiri dari 2 kali di awal ambil napas dan buang di dalam masker, kemudian saat pengambilan napas ke-3 langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh
  • Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19
  • Hasil pemeriksaan akan keluar sekitar 3 menit. Pemeriksaan dilakukan 1 kali tanpa pengulangan.

Baca juga: Epidemiolog: Optimisme Berlebih pada GeNose Justru Menjerumuskan Kita

Masa berlaku

Menko PMK Muhadjir Effendy menghembuskan nafasnya pada kantong nafas untuk dites dengan GeNose C19 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Kementerian Riset dan Teknologi menghibahkan satu unit GeNose C19 yang merupakan karya tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Kemenko PMK untuk disosialisasikan dan dimanfaatkan secara masif oleh seluruh masyarakat Indonesia guna mendeteksi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Menko PMK Muhadjir Effendy menghembuskan nafasnya pada kantong nafas untuk dites dengan GeNose C19 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Kementerian Riset dan Teknologi menghibahkan satu unit GeNose C19 yang merupakan karya tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Kemenko PMK untuk disosialisasikan dan dimanfaatkan secara masif oleh seluruh masyarakat Indonesia guna mendeteksi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Joni mengatakan, hasil pemeriksaan GeNose yang menunjukkan hasil negatif, nantinya akan berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out.

Sedangkan jika hasil positif maka calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket dapat dibatalkan.

Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket dikembalikan penuh.

Petugas pemeriksa juga akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili," jelas Joni.

Baca juga: GeNoSe, Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM akan Digunakan di Stasiun, Ini Peringatan Epidemiolog

Syarat perjalanan

Penggunaan alat GeNose sebagai syarat perjalanan didasarkan SE Kemenhub No 11 tahun 2021.

Di mana dalam aturan tersebut disampaikan selama periode 26 Januari sampai dengan 8 Februari pelanggan KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Info selengkapnya terkait layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121, Email cs@kai.id atau media sosial KAI121. 

Baca juga: Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com