KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dilakukan sejak 14 Januari 2021 dengan penerima prioritas di tahap satu ini adalah jajaran petugas dan tenaga medis.
Sesuai dengan aturan, pemberian vaksin Covid-19 harus memperhatikan sejumlah kondisi penerima.
Mereka harus dipastikan memiliki kondisi fisik dan kesehatan yang sesuai dengan persyaratan.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Vaksin diberikan 2 dosis, di mana antara suntikan dosis pertama dan kedua berjeda waktu 14 hari.
Namun, pada kenyataannya ada saja orang yang tidak bisa mengikuti vaksinasi sesuai jadwal yang ditentukan, misalnya dikarenakan sakit, ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan, atau alasan-alasan mendasar lainnya.
Terkait hal ini, Corporate Secretary Bio Farma, Bambang Heriyanto menyebut orang yang berhalangan tersebut masih bisa mendatangi layanan kesehatan tempatnya mendapat vaksinasi, sesegera mungkin.
"Sebetulnya merujuknya ke hasil uji klinis, di sana ada toleransi, tidak persis 14 hari. In case terjadi keterlambatan, tetap acceptable, (datang di keesokan harinya) suntik lagi enggak apa-apa," sebut Bambang saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Nanti oleh tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi akan diberikan info (berapa lama keterlambatan itu bisa ditoleransi), tapi itu bukan justifikasi untuk terlambat," kata Bambang.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia