Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, beredar informasi yang menyatakan bahwa pihak gereja mengharamkan vaksin Covid-19.
Informasi itu diunggah sejumlah akun, yang kemudian mempertanyakan mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru menghalalkan vaksin virus corona.
Saat dikonfirmasi Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom membantah informasi itu. Ia menyebutkan, informasi itu hoaks.
PGI mendukung penuh agar program vaksinasi Covid-19 bisa berjalan optimal.
Salah satu akun yang mengunggah informasi terkait ini adalah akun Armida. Ia mengunggah informasi itu di sebuah grup bernama Islam World News pada 21 Januari 2021.
Berikut ini adalah narasi lengkap dari informasi yang ia bagikan:
"Simak hingga tuntas agar tidak gagal faham...
Gereja Haramkan Vaksin kok MUI Halalkan Vaksin? Gereja saja menyerukan tolak vaksin, umat kristiani menolak vaksin...
Sementara gerombolan ulama2 garis bengkok yg baru duduk di MUI mengatakan aman dan halal. Ada apa dengan MUI" .
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom menegaskan, informasi yang beredar tidak benar alias hoaks.
"Itu hoaks atau provokator yang menyalahgunakan nama gereja," kata Gomar kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Ia mengatakan, gereja-gereja di Indonesia semuanya mendukung program vaksinasi Covid-19.
"Bahkan Dewan Gereja sedunia dan PGI mengeluarkan seruan khusus untuk ini, agar gereja turut menyukseskannya sebagai bagian dari tanggung-jawab iman dalam mempertahankan kehidupan," ujar Gomar Gultom.
Pada laman resmi Persekutuan Gereja-Gereha di Indonesia (PGI), Pastoral PGI menyatakan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Program vaksinasi dianggap sebagai upaya untuk memulihkan kondisi Bumi dari belenggu Covid-19.
PGI pun mengimbau seluruh gereja untuk memberikan dukungannya terhadap program vaksinasi yang sudah dimulai sejak 13 Januari 2021.
"PGI mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal bagi pelaksanaannya. Tentunya dukungan ini diberikan dengan tetap memperhatikan penerapan persyaratan minimal bagi upaya vaksinasi, termasuk batasan usia yang disyaratkan," demikian kutipan pernyataan PGI pada 5 Januari 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.