Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Rekam Jejak hingga Harta Kekayaan...

Kompas.com - 28/01/2021, 09:29 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Listyo Sigit Prabowo telah resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). 

Pelantikan Listyo digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.30 WIB.

Pangkat Listyo Sigit pun naik setingkat, dari komisaris jenderal menjadi jenderal.

Pengangkatan Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo dan Sederet Kapolri Pendahulunya...

Berikut rangkuman Kompas.com terkait Kapolri Listyo Sigit Prabowo:

Rekam jejak

Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz yang memasuki masa pensiun.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz yang memasuki masa pensiun.
Sebelum menjabat sebagai Kapolri, Sigit telah menempati beberapa jabatan strategis.

Lulusan Akademi Kepolisian 1991 tersebut sempat menjadi Kapolda Banten pada 2016-2018 dan Kadiv Propam Polri pada 2018-2019 sebelum diangkat menjadi Kepala Bareskrim.

Ia juga merupakan lulusan S-2 Universitas Indonesia dengan fokus penelitian tesis pada konflik etnis di Kalijodo.

Sigit menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019.

Baca juga: Ditahan akibat Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte

Pria kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 ini mempunyai kedekatan dengan Presiden Jokowi karena menjabat sebagai Kapolresta Solo pada 2011 saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo.

Peristiwa yang menyedot perhatian publik selama masa kepemimpinan Listyo di Bareskrim, salah satunya penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun.

Selain itu, terbongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.

Kedekatan Listyo dan Jokowi berlanjut saat menjadi Presiden, dan pada 2014 menjadi ajudan Jokowi.

Baca juga: Deretan Kejadian di Gedung Kejaksaan Agung, dari Kebakaran hingga Temuan Bom Saat Pemeriksaan Djoko Tjandra

Harta kekayaan

Presiden Joko Widodo (kanan) melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun.SETPRES/AGUS SUPARTO Presiden Joko Widodo (kanan) melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Listyo Sigit Prabowo tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp 8.314.735.000.

Selain itu, Sigit mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur bernilai Rp 6,15 miliar.

Dari transportasi, yang bersangkutan hanya memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 320 juta.

Sigit juga mempunyai kas sebesar Rp 869.735.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 975 juta.

Tercatat, tak ada surat berharga, utang, dan harta lainnya.

Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Buku Merah, dan Beban Kapolri Baru

Janji Kapolri Baru

Dalam paparannya sewaktu uji kelayakan dan kepatutan di DPR beberapa waktu lalu, Sigit menyatakan mempunyai cita-cita mewujudkan institusi Polri yang humanis, transparan, dan modern.

Salah satunya di bidang pelayanan masyarakat.

Sigit mendorong pemanfaatan teknologi untuk peningkatan pelayanan.

Selain dapat memperluas jangkauan ke masyarakat, pemanfaatan teknologi juga dinilai dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Polri.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Bahkan penggunaan teknologi akan diperluas hingga ranah penegakan hukum, misalnya untuk penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seprti apa (juga jelas). Tidak ada ruang untuk nitip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi, ya kalau salah, proses," kata dia.

Selain itu, Sigit juga berencana menghidupkan Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa).

Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Buku Merah, dan Beban Kapolri Baru

Presiden Joko Widodo (kanan) melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun.SETPRES/AGUS SUPARTO Presiden Joko Widodo (kanan) melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Rencananya, Pam Swakarsa akan diintegerasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di kepolisian.

Melansir JEO Kompas.com, rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa diketahui telah ada sebelumnya.

Keterangan dari Divisi Humas Polri menyebut, pembentukan Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan turunannya juga telah tersedia, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang diteken Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

Dalam pasal 3 ayat (2) Perpol itu disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial. Misal, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, atau siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Aturan itu juga mengatur proses pembentukan hingga pengukuhan anggota Pam Swakarsa.

Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan | Editor: Bayu Galih, Kristian Erdianto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Listyo Sigit Prabowo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Tren
Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Tren
Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Tren
Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Tren
Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Tren
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Tren
Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Tren
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Tren
Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Tren
Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com