"Yang harus dicatat, boleh saja direncanakan, didiskusikan, namun dengan catatan yang sangat ketat dan aturan yang ketat pula," kata Rahmad, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Menurut Rahmad, pemerintah harus dengan tegas hanya mengizinkan vaksinasi mandiri dilakukan oleh perusahaan bagi para karyawan tanpa kecuali secara gratis.
Selain itu, vaksinasi mandiri dapat dilakukan oleh yayasan/lembaga untuk orang-orang di dalamnya.
Yang jelas, kata Rahmad, vaksin Covid-19 bukan untuk diperjualbelikan oleh perusahaan kepada individu-individu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.