Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Ini Ketentuan Seragam Sekolah

Kompas.com - 25/01/2021, 12:02 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kontroversi aturan wajib berjilbab yang diterapkan di SMKN 2 Padang menjadi sorotan.

Keramaian ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan percakapan antara orangtua murid dengan pihak SMKN 2 Padang yang viral di media sosial pada Jumat, (23/1/2021).

Dalam video tersebut, orangtua murid menjelaskan bahwa ia dan anaknya merupakan non-muslim, sehingga meminta toleransi pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab.

Pihak sekolah akhirnya membolehkan siswi tersebut tidak mengenakan jilbab, setelah persoalan ini ramai.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan menegaskan, tak boleh ada praktik intoleransi dalam hal pakaian seragam sekolah.

Sekolah diminta mengikuti aturan yang ada.

Mengenai seragam sekolah, baik negeri, swasta, maupun pendidikan luar biasa, sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam Peraturan Kemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat tiga jenis seragam sekolah.

Ketiganya, yaitu pakaian seragam nasional, kepramukaan, dan seragam khas sekolah.

Baca juga: [POPULER TREN] Kontroversi soal Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang

Bagaimana aturannya?

Pakaian muslim di sekolah

Pakaian muslim di sekolah, seperti jilbab, dikategorikan ke dalam pakaian seragam khas sekolah.

Dalam peraturan Kemendikbud disebutkan, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Adapun aturan mengenakan pakaian muslim harus sesuai dengan kewajiban sekolah menjamin hak asasi siswanya dalam memeluk agama atau keyakinan tertentu.

Pasal 3 ayat 4 dari peraturan Kemendikub menyebutkan bahwa seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Ini Langkah Komnas HAM

Ketentuan seragam
Gambar ketentuan seragam yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014.Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Gambar ketentuan seragam yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014.

Berikut aturan pakaian seragam nasional untuk pelajar SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB.

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

  • Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  • Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

  • Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
  • Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. Atau bisa juga rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • Sepatu hitam.

3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah

  • Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  • Jilbab putih;
  • Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • Sepatu hitam.

Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Diwajibkan Berjilbab, Ini Respons KPAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com