KOMPAS.com - Kontroversi aturan wajib berjilbab yang diterapkan di SMKN 2 Padang menjadi sorotan.
Keramaian ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan percakapan antara orangtua murid dengan pihak SMKN 2 Padang yang viral di media sosial pada Jumat, (23/1/2021).
Dalam video tersebut, orangtua murid menjelaskan bahwa ia dan anaknya merupakan non-muslim, sehingga meminta toleransi pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab.
Pihak sekolah akhirnya membolehkan siswi tersebut tidak mengenakan jilbab, setelah persoalan ini ramai.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan menegaskan, tak boleh ada praktik intoleransi dalam hal pakaian seragam sekolah.
Sekolah diminta mengikuti aturan yang ada.
Mengenai seragam sekolah, baik negeri, swasta, maupun pendidikan luar biasa, sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam Peraturan Kemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat tiga jenis seragam sekolah.
Ketiganya, yaitu pakaian seragam nasional, kepramukaan, dan seragam khas sekolah.
Baca juga: [POPULER TREN] Kontroversi soal Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang
Bagaimana aturannya?
Pakaian muslim di sekolah, seperti jilbab, dikategorikan ke dalam pakaian seragam khas sekolah.
Dalam peraturan Kemendikbud disebutkan, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Adapun aturan mengenakan pakaian muslim harus sesuai dengan kewajiban sekolah menjamin hak asasi siswanya dalam memeluk agama atau keyakinan tertentu.
Pasal 3 ayat 4 dari peraturan Kemendikub menyebutkan bahwa seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Ini Langkah Komnas HAM
Berikut aturan pakaian seragam nasional untuk pelajar SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB.
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Diwajibkan Berjilbab, Ini Respons KPAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.