Hingga Minggu (24/1/2021) pukul 12.00 WIB, tercatat 171 WNI di luar negeri meninggal akibat infeksi virus corona.
Sesuai prosedur penanganan Covid-19, Kemenlu dan perwakilan Indonesia di luar negeri akan menghubungi pihak keluarga terkait proses pemakaman.
"Perwakilan (Indonesia) akan menerbitkan surat keterangan kematian. Kemudian kami menghubungi pihak keluarga untuk menanyakan rencana pihak keluarga mengenai pemakaman," ujar Judha.
Kemenlu dan perwakilan Indonesia di luar negeri memfasilitasi permintaan keluarga terkait pemakaman.
Dari total 171 kematian, semuanya dimakamkan di negara setempat.
"Karena ini memang situasi khusus ya. Ada keperluan untuk menyegerakan pemakaman, apalagi kalau itu muslim. Jadi memang kami segerakan pemakaman," kata dia.
Mengenai vaksinasi WNI di luar negeri, Judha menjelaskan, aturannya mengikuti kebijakan yang ditetapkan negara setempat.
Setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing terkait vaksinasi Covid-19. Namun sebagian besar memiliki prioritas vaksinasi yang sama, yaitu mendahulukan tenaga kesehatan.
"Sama seperti di Indonesia, mereka memiliki prioritas mana saja warga yang perlu divaksinasi. Sama seperti di Indonesia, yang diprioritaskan pertama adalah tenaga kesehatan," jelas Judha.
Kemenlu masih melakukan pemetaan terkait perkembangan kebijakan vaksinasi di berbagai negara.
Perkembangan kebijakan tersebut dapat dipantau melalui portal resmi Kemenlu, yaitu peduliwni.kemlu.go.id. Bisa juga melalui aplkiasi Save Travel yang tersedia di Playstore dan Appstore.
Judha juga mengingatkan agar mereka yang hendak melakukan perjalanan internasional sebaiknya ditunda hingga situasi membaik.
"Kami mengimbau untuk menunda perjalanan-perjalanan yang sifatnya internasional, sampai kondisinya membaik. Kecuali untuk hal-hal yang sifatnya sangat mendesak," kata Judha.
Adapun untuk WNI di luar negeri, Judha juga mengimbau untuk mematuhi setiap protokol kesehatan yang diterapkan di masing-masing negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.