Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disebutkan aturan mengenai kedatangan pelaku perjalanan internasional.
Poin 1 (f) berbunyi:
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telag disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandir (hotel/penginapan) yang telag mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan".
Sementara, untuk poin 1 (i) berbunyi:
"Dalam hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri".
Wiku mengatakan, semua pihak harus mengikuti aturan dari Satgas Covid-19 terkait perjalanan internasional tersebut.
"Jadi semua pihak harus mengikuti aturan itu, jemaah haji tentunya harus memperhatikan proses penyelenggaraan haji dan umrah seperti itu. Aturannya seperti itu, jangan bikin aturan-aturan sendiri," lanjut dia.