Sementara itu, untuk relaksasi tarif sosial, bisnis, dan industri, tidak ada perubahan mekanisme.
Untuk pelanggan 450 VA juga tidak ada perubahan, jadi langsung diberikan token gratis.
Ketentuannya, token gratis diberikan sebesar stimulus 2020. Pada 2020, diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi di bulan Desember 2019-Februari 2020.
Pada kesempatan itu, Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Hendra Iswahyudi mengatakan, perubahan mekanisme tersebut agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
"Ada beberapa review dari BPKB dan KPK supaya lebih tepat sasaran secara teknis Pak Bob sudah menyiapkan supaya tidak terjadi kelainan di lapangan, disesuaikan dengan batasan maksimal jam-nya lah," ujar dia.
Selain itu, pemberlakuan batas atas ditetapkan agar PLN dapat memerhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.