KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 14 hari.
Perpanjangan ini dilakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).
Lantas, bagaimana aturan perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19?
Mengutip Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara.
Kendati demikian, pelaku perjalanan internasional yang bestatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui
Untuk WNA yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Larangan ini juga tidak berlaku bagi:
Bagi WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disesiakan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan