KOMPAS.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali telah berlangsung selama sepekan sejak 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 25 Januari mendatang.
Meski memiliki nama wilayah Jawa-Bali, pengetatan ini hanya dilakukan di sejumlah kabupaten atau kota yang memenuhi beberapa parameter.
Sepekan penerapan PPKM atau PSBB ini, epidemilog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo melihat mobilitas dan interaksi masyarakat masih tinggi.
Bahkan, ia menyebut tak ada bedanya kondisi sebelum dan saat PPKM.
"Pusat-pusat perbelanjaan semua buka, yang tidak esensial semua buka, baru tutup jam 7 malam, kan tida ada bedanya. Jalan di luar juga tidak ada bedanya dengan sebelum PKM, sweeping pun sekali-kali," kata Windhu kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Sepekan Pemberlakuan PPKM dan Tingginya Penambahan Kasus Covid-19
Selain itu, WIndhu menilai, kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan saat ini juga berkurang 50 persen dari sebelumnya.
Windhu menuturkan, jika pemerintah memang tak serius dalam melakukan pengetatan, seharusnya memilih opsi peningkatan testing, tracing, dan treatment (3T).
"Kalau memang tidak mau sungguh-sungguh PPKM, ya testing tracing yang diperketat dan 3M, sudah itu saja. Kalau mau sungguh-sungguh sekalian ya ditambah mengetatkan pergerakan," jelasnya.
Sayangnya, upaya testing yang dilakukan pemerintah saat ini masih kalah jauh dibandingkan dengan negara lain.
Buktinya, Indonesia berada pada urutan 159 dari 202 negara dalam hal testing. Rangking itu sedikit lebih baik daripada Bangladesh dan Ethopia.
Baca juga: Seminggu PPKM di Bandung, Polisi Ungkap Kejahatan Jalanan hingga Prostitusi Online
Menurut Windhu, kebijakan PPKM Jawa-Bali kali ini kalah dengan glorifikasi vaksinasi virus corona yang sudah berlangsung sejak 13 Januari lalu.
Padahal menurut dia, vaksinasi Covid-19 membutuhkan waktu yang lama.
"Memang vaksinasi ini masuk trisula penanganan pandemi, selain 3T dan penerapan protokol kesehatan. Tapi kan waktunya, lama karena semua orang butuh. saya ndak yakin bisa setahun selesai," ujarnya.
"Jangan kemudian seolah-olah vaksin datang terus dianggap pandemi mau selesai. Yang salah kan itu, menggembor-gemborkan vaksinnya, padahal vaksin itu masih panjang," sambungnya.
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah konsisten dan serius dalam menerapkan setiap kebijakan terkait penanganan pandemi.
Baca juga: PPKM Mulai Diberlakukan Hari Ini, Simak Berikut Bedanya dengan PSBB
Senada dengan Windhu, epidemiolog Griffith University Australis Dicky Budiman menilai PPKM ini tidak efektif karena tidak sesuai dengan regulasi.
Padahal, masalah pandemi yang dihadapi Indonesia saat ini sudah besar dan sangat serius.
"Yang ada di depan kita ini adalah masalah yang sudah besar dan akan membesar jika tidak bergerak cepat. Kaitan dengan pengetatan ini, kalau mau dilakukan, lakukanlah sebenarnya sesuai regulasi." kata Dicky, saat dihubungi secara terpisah, Senin.
Ia meminta agar pemerintah tidak membuat interpretasi atau modifikasi baru terkait UU Karantina Kesehatan.
Sebab aturan itu lahir dari banyak pemikiran, pengalaman para tokoh dan pakar epidemiologi Indonesia sebelumnya.
"Sehingga jangan membuat satu inovasi baru yang apalagi belum melalui kajian atau proses ilmiah yang memadai sehingga tidak efektif. Dampaknya selain membuat pandemi yang semakin buruk, ditambah strategi 3T ini belum maksimal," jelasnya.
Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali
Jika merujuk pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, definisi Pembatasan Sosial Berskala Beasr (PSBB) adalah penghentian semua aktifitas sosial, baik perkantoran, sekolah, perdagangan atau pasar atu pertokoan atau pusat perbelanjaan, transportasi, dan lain-lain.
Menurut Dicky, itulah pengetatan atau lockdown yang sesungguhnya, sesuai dengan penerapan beberapa kota di negara lain.
"Jangan menunggu benar-benar serius, karena kematian tiap hari itu tidak boleh dianggap remeh. Jangankan dua digit, satu digit pun harus disikapi serius," tutupnya.
Baca juga: Daftar 11 Daerah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021