Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 dan Registrasi via SMS hingga WA

Kompas.com - 17/01/2021, 09:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 massal di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021.

Pemerintah menargetkan tahap awal vaksinasi menyasar para tenaga kesehatan dan petugas publik esensial.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Sinovac

Informasi mengenai penerima vaksinasi Covid-19 juga dapat diakses melalui situs resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima SMS nantinya juga akan mendapatkan link ke situs resmi tersebut.

"Iya dari SMS akan ada link ke situs tersebut (Peduli Lindungi)," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, 1 Januari 2021.

Nadia menambahkan, masyarakat dapat memasukkan NIK ke situs resmi tersebut untuk mengecek apakah telah terdaftar sebagai penerima vaksin atau belum.

Setelah itu, akan muncul verifikasi dengan informasi NIK yang dimasukkan berhak menerima vaksinasi Covid-19 secara gratis atau belum. 

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berikut caranya:

  1. Akses situs pedulilindungi.id. Akan langsung muncul halaman yang menyediakan menu "Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini"
  2. Klik tombol "Periksa"
  3. Masukkan NIK dengan benar dan kode yang tersedia

Baca juga: 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 dan Jadwal Pelaksanaannya

Registrasi dan verifikasi

Sebelum divaksin, peserta vaksinasi Covid-19 harus melakukan registrasi dan verifikasi.

Dalam proses verifikasi, peserta mengonfirmasi domisili dan penapisan sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Melansir situs indonesia.go.id, tahap registrasi ulang penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19.

Meski demikian, peserta yang terkendala jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Melalui tahapan tersebut, Kemenkes memastikan keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020.

Baca juga: Alur 4 Meja Saat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, seperti Apa Tahapannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com