KOMPAS.com - Terapi plasma darah atau plasma konvalesen adalah salah satu metode pengobatan yang diberikan untuk pasien Covid-19 bergejala berat.
Prinsip dasar terapi ini adalah memberikan plasma darah yang dimiliki penyintas Covid-19 untuk kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus corona.
Dengan cara itu, antibodi yang ada dalam plasma penyintas Covid-19 bisa digunakan untuk membantu melawan infeksi yang sedang berjalan.
Guna memfasilitasi penyintas Covid-19 yang ingin menjadi donor plasma konvalesen, Palang Merah Indonesia (PMI) telah menyiapkan sejumlah Unit Donor Darah (UDD) untuk menampung donor plasma konvalesens.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
Daftar lokasi donor plasma konvalesens
Mengutip akun Instagram resmi PMI, berikut daftar lokasi donor plasma konvalesens di seluruh Indonesia:
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Banten
Jawa Barat
DKI Jakarta
DI Yogyakarta
Baca juga: Gerakan Donor Konvalesen, Plasma Pasien Covid-19 yang Sembuh di Yogya
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Kalimantan Selatan
Sulawesi Utara
Sulawesi Selatan
Maluku
Papua
Selengkapnya mengenai lokasi donor plasma konvalesen di daerah dapat dicek di sini.
Baca juga: Pasien Sembuh di Rumah Lawan Covid-19 Bakal Diminta Jadi Donor Plasma Konvalesen
Mengutip Kompas.com, 5 Desember 2020, Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, tidak semua penyintas Covid-19 memenuhi syarat untuk dapat memberikan plasma darahnya sebagai bagian dari terapi plasma konvalesen.
Selain syarat kesehatan donor, seperti bebas dari penyakit infeksius, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon donor.
"Harus terbukti memang, yang bersangkutan ini (calon donor) memiliki antibodi dalam jumlah cukup. Karena, tidak semua orang yang sembuh dari Covid-19 memiliki antibodi dalam jumlah yang cukup," kata Tonang.
"Ada sebagian yang membentuk antibodi tetapi jumlahnya tidak cukup, artinya rendah. Bahkan ada sebagian lagi yang walaupun sudah sembuh dari Covid-19, tetapi tidak terdeteksi adanya antibodi. Ini alamiah, tidak hanya pada Covid-19 saja, penyakit lain juga terjadi," imbuhnya.
Baca juga: Menko PMK Imbau Penyintas Covid-19 Donasi Plasma Konvalesen Lewat PMI
Dia menyebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi penyintas Covid-19 untuk donor plasma konvalesen, yaitu:
Tonang mengatakan, bila standar tersebut tidak terpenuhi, maka risiko yang jelas adalah terapi berujung tidak efektif.
"Risiko kedua, dapat terjadi ikatan antibodi non-spesifik, yang bisa memicu ADE (Antibody Dependent Enhancement) yang berisiko berat bagi pasiennya," kata Tonang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.