Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UDD PMI yang Terima Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid-19

Kompas.com - 17/01/2021, 07:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terapi plasma darah atau plasma konvalesen adalah salah satu metode pengobatan yang diberikan untuk pasien Covid-19 bergejala berat.

Prinsip dasar terapi ini adalah memberikan plasma darah yang dimiliki penyintas Covid-19 untuk kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus corona.

Dengan cara itu, antibodi yang ada dalam plasma penyintas Covid-19 bisa digunakan untuk membantu melawan infeksi yang sedang berjalan.

Guna memfasilitasi penyintas Covid-19 yang ingin menjadi donor plasma konvalesen, Palang Merah Indonesia (PMI) telah menyiapkan sejumlah Unit Donor Darah (UDD) untuk menampung donor plasma konvalesens.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Daftar lokasi donor plasma konvalesens

Mengutip akun Instagram resmi PMI, berikut daftar lokasi donor plasma konvalesens di seluruh Indonesia:

Aceh

  • UDD PMI Kota Banda Aceh

Sumatera Utara

  • UDD PMI Kota Medan

Sumatera Barat

  • UDD PMI Kota Padang

Riau

  • UDD PMI Kota Pekanbaru

Sumatera Selatan

  • UDD PMI Kota Palembang

Baca juga: Cegah Tingginya Fatalitas Covid-19 Indonesia, Jokowi Akan Canangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen

Lampung

  • UDD PMI Provinsi Lampung

Banten

  • UDD PMI Kota Tangerang
  • UDD PMI Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

  • UDD PMI Kota Bandung
  • UDD PMI Kabupaten Bekasi
  • UDD PMI Kabupaten Cirebon
  • UDD PMI Kabupaten Bogor

DKI Jakarta

  • UDD Pusat PMI
  • UDD PMI DKI Jakarta

DI Yogyakarta

  • UDD PMI Kota Yogyakarta

Baca juga: Gerakan Donor Konvalesen, Plasma Pasien Covid-19 yang Sembuh di Yogya

Jawa Tengah

  • UDD PMI Kota Semarang
  • UDD PMI Kota Surakarta
  • UDD PMI Kabupaten Klaten

Jawa Timur

  • UDD PMI Kota Surabaya
  • UDD PMI Kota Malang
  • UDD PMI Kabupaten Sidoarjo
  • UDD PMI Kabupaten Lumajang

Bali

  • UDD PMI Provinsi Bali

Kalimantan Selatan

  • UDD PMI Kota Banjarmasin

Sulawesi Utara

  • UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara

Sulawesi Selatan

  • UDD PMI Kota Makassar

Maluku

  • UDD PMI Kota Ambon

Papua

  • UDD PMI Kota Jayapura
  • UDD PMI Kabupaten Jayapura

Selengkapnya mengenai lokasi donor plasma konvalesen di daerah dapat dicek di sini. 

Baca juga: Pasien Sembuh di Rumah Lawan Covid-19 Bakal Diminta Jadi Donor Plasma Konvalesen

Syarat donor plasma konvalesen

Mengutip Kompas.com, 5 Desember 2020, Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, tidak semua penyintas Covid-19 memenuhi syarat untuk dapat memberikan plasma darahnya sebagai bagian dari terapi plasma konvalesen.

Selain syarat kesehatan donor, seperti bebas dari penyakit infeksius, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon donor.

"Harus terbukti memang, yang bersangkutan ini (calon donor) memiliki antibodi dalam jumlah cukup. Karena, tidak semua orang yang sembuh dari Covid-19 memiliki antibodi dalam jumlah yang cukup," kata Tonang.

"Ada sebagian yang membentuk antibodi tetapi jumlahnya tidak cukup, artinya rendah. Bahkan ada sebagian lagi yang walaupun sudah sembuh dari Covid-19, tetapi tidak terdeteksi adanya antibodi. Ini alamiah, tidak hanya pada Covid-19 saja, penyakit lain juga terjadi," imbuhnya.

Baca juga: Menko PMK Imbau Penyintas Covid-19 Donasi Plasma Konvalesen Lewat PMI

Dia menyebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi penyintas Covid-19 untuk donor plasma konvalesen, yaitu:

  • Titer (kadar) antibodinya cukup (minimal 1/320)
  • Daya netralisasi (kekuatan) antibodinya cukup (minimal 1/80)

Tonang mengatakan, bila standar tersebut tidak terpenuhi, maka risiko yang jelas adalah terapi berujung tidak efektif.

"Risiko kedua, dapat terjadi ikatan antibodi non-spesifik, yang bisa memicu ADE (Antibody Dependent Enhancement) yang berisiko berat bagi pasiennya," kata Tonang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com