Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasikan adanya pemblokiran nomor handphone, ATM, rekening hingga SIM lantaran menolak program vaksinasi Covid-19 beredar di media sosial Facebook.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban vaksin lantaran adanya KTP dengan sistem online (KTP elektronik).
Selain itu juga dituliskan terkait dengan sanksi apabila menolak program vaksinasi, mulai dari pemblokiran nomor handphone, ATM, rekening, hingga pemblokiran SIM.
Namun dari konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, hal itu dibantah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: [HOAKS] Informasi yang Menyebut Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Buatan Eropa
Melalui unggahan Facebook, ada sejumlah akun yang mengunggah sebuah gambar tangkapan layar chat WhatsApp yang memuat informasi terkait beragam konsekuensi yang akan diterima masyarakat yang menolak diberikan vaksin Covid-19.
Mulai dari pemblokiran nomor ponsel, rekening, hingga SIM, juga tidak bisa menaiki transportasi umum yang memerlukan KTP, seperti kereta api.
Beragam konsekuensi itu tertulis dalam chat WhatsApp yang tertulis dari kontak bernama Drs Sayyid Arfa yang mengomentari sebuah link artikel Kompas.id.
Ia mengatakan konsekuensi ini bisa terjadi akibat adanya sistem KTP elektronik, sehingga semua data terhubung dan dimiliki oleh pemerintah.
Baca juga: [HOAKS] Vaksin mRNA untuk Covid-19 Disebutkan Dapat Mengubah DNA Manusia
Berikut ini narasi lengkapnya:
"Sebenarnya tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban divaksinasi karena adanya KTP sistem online. Tidak divaksin berarti bisa kehilangan segalanya, antara lain seperti: Nomor hpnya diblokir, ATM dan rekeningnya diblokir, tidak bisa bepergian yang membutuhkan bepergian pakai kereta dll, tidak bisa memasuki area yang memerlukan KTP, SIM-nya diblokir."
Salah satu akun yang mengunggah gambar dan informasi itu adalah akun bernama Fahrul.
Dalam unggahan yang ia buat pada Rabu, 13 Januari 2021 itu, yang bersangkutan menambahkan keterangan "Apakah ini dinamakan sudah masuk jaman penjajahan kembali. Saya ga mau kenapa harus dipaksa".
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Mencoba mendapatkan konfirmasi atas informasi yang tersebar, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tirmizi.
Nadia pun membantah informasi yang beredar tersebut.
"Tidak ada sanksi ya (tidak ada pemblokiran nomor HP, ATM, rekening dan lain-lain)," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?