Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Sertifikat Vaksinasi Disebut Jadi Pengganti Syarat Perjalanan, Benarkah?

Kompas.com - 15/01/2021, 18:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah akun di media sosial Twitter ramai membahas soal sertifikat vaksinasi disebut akan menjadi pengganti syarat perjalanan sehingga tidak memerlukan tes PCR dan antigen.

Salah satu akun Twitter yang mengunggah hal tersebut adalah @boycandra7 pada Jumat (15/1/2021).

"Wah klo udah di vaksin bisa bebas PCR sih mikir lagi gw, apalagi dapet sertifikat digital yang bisa jadi tanda identitas baru, makin mirip film Scy Fi," tulisnya.

Baca juga: [HOAKS] Informasi yang Menyebut Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Buatan Eropa

Berikutnya, akun Twitter @wargahumanis memprediksi bahwa polemik ini akan mencuat di linimasa dalam beberapa hari ke depan.

"Prediksi saya polemik di linimasa beberapa hari kedepan soal: rencana sertifikat vaksin supaya bebas tes PCR saat bepergian," tulis @wargahumanis.

Baca juga: [HOAKS] Cairan yang Disuntikkan kepada Presiden Jokowi Bukan Vaksin, tetapi Vitamin atau Air Tajin

Terdapat satu akun Twitter, yakni @samsulhadi, yang mengkritik jika hal tersebut benar-benar akan direalisasikan oleh pemerintah.

Dia menyebut, langkah pemerintah sembrono karena beberapa pertimbangan.

"@KawalCOVID19 Mas @ainunnajib Pemerintah mewacanakan sertifikat vaksinasi bg yg sdh divaksin, shg gk perlu lagi PCR/Swab.

Dengan efikasi vaksin Shinovac hanya 65,3% bukankah langkah Pemerintah itu sembrono, krn yg divaksin msh memiliki potensi besar terpapar dan menularkan?," tulisnya.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac, Apa Maksudnya dan Berlaku sampai Kapan?

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Lantas, benarkah sertifikat vaksinasi nantinya bisa digunakan sebagai syarat perjalanan sehingga menggantikan PCR dan rapid test antigen?

Penjelasan Kementerian Kesehatan

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pihaknya belum memutuskan secara pasti apakah sertifikat vaksinasi akan digunakan sebagai syarat perjalanan atau tidak.

"Tetapi apakah sertifikat tersebut akan dipakai syarat perjalanan, perlu dikaji lebih lanjut bersama berbagai pihak dan belum final," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Namun demikian, Nadia membenarkan bahwa mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19, diberikan sertifikat sebagai tanda sudah divaksin.

Baca juga: Vaksin Disebutkan Tak Langsung Hasilkan Respons Imunitas, Simak Penjelasannya...

Dilansir dari Kompas.com (12/1/2021), bagi penumpang dengan penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com