KOMPAS.com - Di media sosial, terutama Twitter, banyak yang menanyakan bagaimana cata mendapatkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan ( PKH) yang disalurkan Kementerian Sosial ( Kemensos).
Bantuan langsung tunai (BLT) PKH merupakan salah satu bansos yang sudah diberikan kepada penerimanya sejak 4 Januari 2021.
Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran bantuannya bervariasi, mulai Rp 900.000 per tahun untuk pelajar, hingga Rp 3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, penyaluran BLT PKH sudah mencapai 86 persen pada minggu kedua Januari 2021.
"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dari keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Baca juga: Tak Perlu KPS, Ini Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.
Berikut 10 tahap dalam pendaftaran sebagai penerima BLT PKH:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan