Sasaran vaksinasi Covid-19 pada tahap ini adalah petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal.
Kemudian, para pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pada tahap 2, penerima vaksin Covid-19 juga termasuk kelompok usia lanjut atau berusia 60 tahun atau lebih.
Tahap 3
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Diberitakan Kompas.com, Kamis, (7/1/2021), ada tiga kelompok besar yang pertama kali akan mendapat vaksinasi Covid-19.
Kelompok pertama, pejabat publik pusat dan daerah, termasuk presiden.
Kelompok kedua yakni, pengurus asosiasi profesi tenaga kesehatan, dan pimpinan kunci dari institusi kesehatan di daerah.
Terakhir, yakni kelompok tiga yang merupakan tokoh agama di daerah.
Mereka yang akan divaksin pada tahap awal diharapkan dapat menjadi panutan baggi masyarakat agar tidak ragu untuk divaksin.
Pemerintah menjamin menyediakan vaksin yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Jokowi Targetkan Vaksinasi Covid-19 Tuntas Kurang dari Setahun, Menkes: Isu Utama Ketersediaannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.