KOMPAS.com - Tahap awal vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada Rabu, (13/1/2021), dengan target penerima vaksin sebanyak 40,2 juta orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, tujuan utama vaksinasi di masa pandemi yakni untuk menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity.
Vaksinasi juga diharapkan dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan, dan kematian akibat virus corona.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis, ada 4 tahapan vaksinasi yang akan dijalankan di Indonesia.
Penjelasan soal ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Berikut rinciannya:
1. Pendataan sasaran
2. Pendataan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19
3. Registrasi dan verifikasi sasaran
4. Penghitungan kebutuhan serta penyusunan rencana distribusi vaksin dan logistik lainnya.
Baca juga: Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI
Jadwal pelaksanaan 4 tahap penerima vaksin
Kemenkes juga menetapkan 4 tahapan prioritas penerima vaksin.
Untuk tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021, sedangkan tahap 3 dan tahap 4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022.
Alasan dilakukannya vaksinasi dalam 4 tahapan karena mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.
Berikut rincian pelaksanaan vaksinasi Covid-19:
Tahap 1
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap 2