KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) akan melakukan penyesuaian tarif jalan tol Jakarta-Cikampek.
Penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek dengan pelaksanaan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated diharapkan akan terlaksana mulai Januari 2021.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan penyesuaian tarif tersebut seharusnya dilaksanakan pada Desember lalu. Namun kenaikan tarif dirasa belum tepat dilaksanakan pada akhir tahun lalu.
"Melihat dinamika masyarakat," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (6/1/2021).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Road Bike di Tengah Wacana Jalur Sepeda Tol Dalam Kota...
Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana melakukan penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek berdasarkan pembagian empat wilayah penarifan yang telah diberlakukan pada 2019.
Pembagian empat wilayah tersebut antara lain wilayah 1 Jakarta IC-IC Pondok Gede, wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, dan wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.
Baca juga: Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol
Adapun detail tarif baru nantinya setelah adanya penyesuaian adalah sebagai berikut :
a. Wilayah 1, Golongan I Rp 4.000, Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000, dan Golongan V Rp 8.000.
b. Wilayah 2, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan