Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Di media sosial, beredar narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021.
Narasi tersebut beredar tak lama setelah pengumuman dari pemerintah soal pembatasan kegiatan masyarakat.
Dari penelusuran Kompas.com, ada yang kurang tepat dari narasi tersebut.
Pulau Jawa dan Bali tidak lockdown, melainkan akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di sejumlah wilayah.
Baca juga: [HOAKS] Bawang Merah dan Bawang Putih Menangkal Virus Corona Covid-19
Sejumlah akun Facebook yang menyebarkan narasi bahwa Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021.
Salah satunya adalah akun Facebook BikinShop.
"Jawa bali lockdown kakak....monggo kakak...perpanjang kesabaran....," tulis akun Facebook BikinShop, Rabu (6/1/2021).
Akun Facebook lainnya yang juga menyebarkan informasi yang sama, di antaranya Muhammad Ainur Rasyid.
Dia menanyakan, ketika lockdown diberlakukan, apakah masih diperbolehkan untuk bekerja atau tidak.
"Ga bsa bobo. Katanya tgl 11-25 mau Lockdown Jawa-Bali
Dibolehin keluar buat kerja ga ya, toh ga sampe 5km lel," tulis Muhammad Ainur Rasyid.
Sementara, akun Facebook Nanank Soebecktie Pbg menarasikan, Pulau Jawa dan Bali saat ini masih lockdown hingga 25 Januari 2021.
"Jawa-bali masih Lockdown sama aja nggak bisa pulang sampai tanggal 25," tulisnya.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Titik Api Diam Telah Terlihat di Gunung Merapi
Benarkah informasi tersebut?
Narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021 tidak tepat.
Melansir pemberitaan Kompas.com, Kamis (7/1/2021), pemerintah tidak melakukan lockdown, melainkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan meminimalisasi penularan Covid-19.
Aturan soal pembatasan tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Adapun peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan pun membenarkan adanya aturan Instruksi Mendagri yang diperuntukan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 tersebut.
"Salah satunya menggunakan Inmendagri tersebut di samping aturan-aturan lainnya," ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Disebutkan, aturan tersebut meminta kepada sejumlah kepala daerah di Jawa-Bali untuk membelakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan di Jawa-Bali tersebut:
Adapun pemberlakukan pembatasan tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:
Selain sejumlah aturan pembatasan, daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Selain itu juga diperkuat dengan kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.
Melalui peraturan tersebut seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021 adalah keliru.
Faktanya, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk mengendalikan Covid-19, bukan lockdown.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Kalender 1971 dan 2021 Disebut Kembar karena Siklus 50 Tahunan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan