Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seruan Pemakzulan Muncul, Bisakah Trump Dicopot Sebelum Jabatannya Berakhir pada 20 Januari?

Kompas.com - 07/01/2021, 19:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyerbuan Gedung Capitol AS oleh pendukung Donald Trump pada Rabu (6/1/2021) telah mendorong seruan beberapa anggota parlemen untuk mencopotnya sebelum pelantikan Presiden terpilih Joe Biden pada 20 Januari 2021.

Kekacauan di Gedung Capitol itu terjadi setelah Trump berbicara kepada ribuan pengunjuk rasa dan mengulangi klaim tak berdasar atas terjadinya kecurangan dalam pemilu.

Trump juga sebelumnya telah berkomitmen untuk menyerahkan kekuasaan secara damai.

Baca juga: Iran, Amerika Serikat, dan Potensi Perang Dunia Ketiga...

Lantas, bisakah Trump dicopot dari jabatannya sebelum pelantikan Joe Biden?

Melansir Reuters, Kamis (7/1/2021), ada dua cara untuk mencopot presiden dari jabatannya, yaitu Amandemen ke-25 Konstitusi AS dan pemakzulan (impeachment) yang diikuti dengan hukuman Senat.

Dalam skenario mana pun, Wakil Presiden Mike Pence akan mengambil alih sampai pelantikan Biden.

Seorang sumber yang mengetahui upaya tersebut mengatakan, telah ada beberapa diskusi awal di antara beberapa anggota Kabinet dan sekutu Trump tentang penerapan Amandemen ke-25.

Baca juga: Obesitas, Covid-19, dan Meningkatnya Risiko Kematian...

Amandemen ke-25

Amandemen ke-25 yang diratifikasi pada 1967 dan diadopsi setelah pembunuhan Presiden John F Kennedy pada 1963 membahas suksesi presiden dan disabilitas.

Dalam bagian 4, disebutkan mengenai situasi ketika seorang presiden tidak dapat melakukan pekerjaannya tetapi tidak mengundurkan diri secara sukarela.

Menurut para ahli, para perancang Amandemen ke-25 jelas dimaksudkan untuk diterapkan ketika seorang presiden tidak mampu karena penyakit fisik atau mental.

Baca juga: Obesitas dan Tingginya Angka Kematian akibat Virus Corona di AS...

Pendukung Presiden Donald Trump berkumpul di luar Gedung Kongres AS, Rabu, 6 Januari 2021, di Washington. AP PHOTO/ SHAFKAT ANOWAR Pendukung Presiden Donald Trump berkumpul di luar Gedung Kongres AS, Rabu, 6 Januari 2021, di Washington.

Beberapa sarjana juga berpendapat bahwa itu juga bisa berlaku secara lebih luas untuk seorang presiden yang tidak layak untuk menjabat.

Agar Amandemen ke-25 dapat diberlakukan, Pence dan mayoritas Kabinet Trump perlu menyatakan bahwa Trump tidak dapat menjalankan tugas kepresidenan dan memecatnya.

Dalam skenario itu, Pence akan mengambil alih jabatan Presiden.

Baca juga: Saat Putra Donald Trump Isi Waktu Isolasinya dengan Membersihkan Koleksi Senjata yang Dimiliki...

Trump kemudian dapat menyatakan bahwa dia mampu melanjutkan pekerjaannya, jika Pence dan mayoritas kabinet tidak menentang tekad Trump, Trump mendapatkan kembali kekuasaan.

Namun jika mereka membantah deklarasi Trump, masalah tersebut kemudian akan diputuskan oleh Kongres. Sampai tahap ini, Pence akan terus bertindak sebagai presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com